Ini Enam Rute Penerbangan yang Izinnya Dicabut Kemenhub
By Admin
nusakini.com-- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengumumkan pencabutan izin enam rute penerbangan dari lima maskapai, selain juga mengurangi frekuensi penerbangan untuk sejumlah rute di Tanah Air, Senin (23/5).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo di Jakarta mengatakan pencabutan tersebut karena maskapai tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan.
"Pencabutan rute artinya meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut, kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan."
Selain menyabut izin lima rute, Kemenhub juga memutuskan mengurangi sembilan frekuensi penerbangan untuk beberapa rute tertentu.
"Dengan demikian terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi," kata Hemi. (p/ab)
Berikut enam rute penerbangan yang dicabut izinnya berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub:
PT Travel Express (rute Manado-Sorong)
PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan-Halim)
PT Kalstar Aviation (Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak)
PT Sriwijaya Airlines (Jakarta-Pekanbaru)
PT Nam Air (Jakarta-Pontianak).
Rute yang frekuensi penerbangannya dikurangi:
PT Trigana Air Services (rute Jayapura-Oksibil sebanyak 28 frekuensi),
PT Asi Pudjiastuti/Susi Air (Atambua-Kupang satu frekuensi)
PT Citilink Indonesia (Jakarta-Pangkal Pinang tujuh frekuensi, Lombok Surabaya tujuh frekuensi)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Denpasar-Surabaya tujuh frekuensi, Ende-Kupang enam frekuensi)
PT Sriwijaya Airlines (Makassar-Gorontalo tujuh frekuensi, Makassar-Kendari tujuh frekuensi dan Makassar-Sorong tujuh frekuensi).